Bab I
PENDAHULUAN
•Latar Belakang
Ilmu Sosial Dasar diajarkan di Universitas agar dapat
mencetak mahasiswa-mahasiswa yang bukan hanya handal di bidangnya, tetapi juga
dapat memiliki Ilmu Sosial yang tinggi. Kemampuan yang diharapkan dimiliki oleh
mahasiswa adalah kemampuan akademik, kemampuan profesi, dan kemampuan pribadi.
Kemampuan akademik dan profesi adalah kemampuan yang didapat
oleh mahasiswa dalam proses pembelajaran di kampus sesuai kurikulum yang ada.
Sedangkan, kamampuan pribadi diharapkan dapat didapatkan oleh mahasiswa dalam
mata kuliah ISD (Ilmu Sosial Dasar).
Oleh karena itu posisi Ilmu Sosial Dasar cukup penting dalam
pembentukan mahasiswa yang Bertaqwa kepada Tuhan YME, Berjiwa Pancasila,
Memiliki wawasan Sejarah perjuangan bangsa, Memiliki wawasan dan pendekatan
dalam menyikapi permasalahan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, maupun
pertahanan, Memiliki wawasan tentang kehidupan bermasyarakat.
•Maksud dan Tujuan
Pembahasan seperti ini bermaksud untuk memberitahukan
keterkaitan Ilmu sosial dasar dengan Teknik informatika, yang kebetulan adalah
jurusan yang saya ambil dalam Perkuliahan. Tujuan dari pembahasan saya adalah
antara lain kita dapat mengerti keterkaitan segala hal dari ilmu sosial dasar
dengan Teknik informatika yang sekarang ini banyak hal yang keterkaitan antara
keduanya berkembang secara dinamis. Dalam Penulisan ini juga bertujuan
sebagai menambah pemahaman Saya tentang ISD (Ilmu Sosial Dasar) dalam
Penggolongan Masyarakat yang bertujuan untuk :
1. Memenuhi tugas mata kuliah ISD (Ilmu Sosial Dasar).
2. Memahami tentang Etika Dalam Dunia Maya.
•Teori
Teknologi informasi merupakan cabang disipilin ilmu yang
mempelajari mengenai bagaimana masyarakat memanfaatkan informasi, proses-proses
sosial yang terjadi saat akses informasi serta perubahan sosial yang terjadi
akibat informasi. informasi dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang terjadi membawa perubahan dalam masyarakat saat ini.
Perubahan itu meliputi perubahan sikap masyarakat dalam
interaksi sosial sehari-hari atau perubahan yang terjadi pada pranata sosial
yang ada dimasyarakat saat ini.dengan adanya teknologi masyarakat dapat dengan
mudah mengakses informasi dengan cepat dan tepat yang mana akan sangat mudah
didapatkan guna menambah pengetahuan masyarakat.
Hubungan masyarakat dengan teknologi sangat bisa dibilang
dekat, karena tanpa informasi yang di dapat dari teknologi sekarang, masyarakat
akan buta informasi. Banyak sekali perubahan yang terjadi dalam masyarakat
semenjak adanya teknologi informasi.
Perubahan sosial yang terjadi dalam konteks sikap masyarakat
dapat dilihat dari pola interaksi masyarakat dan bagaimana masyarakat bersikap
dengan informasi yang ada. Saat ini masyarakat semakin kritis, cerdas dan
berani. Kritis yang dimaksudkan disini adalah sikap kritis untuk mengkritisi
berbagai persoalan yang ada disekitarnya mulai itu dalam bidang pendidikan
bahkan sampai politik.
Masyarakat mulai berani menggungkapkan pendapat apabila
sesuatu persoalan tidak sepaham dengan pendapat yang dimilikinya. dengan adanya
informasi yang terjadi memotivasi masyarakat dan mencerdaskan masyarakat. Saat
ini setiap orang dapat memanfaatkan informasi dengan tujuan menambah wawasan,
belajar atau hanya sekedar untuk hiburan, mereka dapat mengakses informasi
tanpa membedakan status sosial yang disandang seiring dengan demokratisasi
informasi.
Informasi memang membawa perubahan dalam masyarakat mulai
dari gaya hidup sampai pola berpikir. Perubahan ini akan terus terjadi sejalan
dengan dinamika informasi dan teknologi yang terjadi.
•Metodologi
•Persiapan
Dalam penulisan ini saya mengangkat tema tentang Etika Dalam
Dunia Maya. Adapun sub-sub pembahasan dalam tulisan ini adalah pelanggaran yang
sering terjadi di dunia maya, cyber law di Indonesia. Tulisan ini saya buat
dengan mengutip dari beberapa website.
•Identifikasi
Tujuan identifikasi ini adalah untuk mengetahui etika dalam
dunia maya.
Menggenal pelanggaran di dunia maya dan mempelajari bagaimana
cara menghindarinya.
•Penulisan Tugas
Setelah terselesaikannya proses di atas, maka tahap selanjutnya
adalah penulisan tugas dengan tema individu, masyarakat dan hubungannya. Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat.
•Studi Kasus
Dalam penulisan ini saya mengangkat kasus tentang etika dalam
dunia maya (internet), dimana banyak sekali orang yang kurang memperhatikan
etika dalam dunia maya. Saya mengambil contoh yang paling sederhana saja,
misalnya ada orang yang membuat suatu tulisan yang copy-paste milik orang lain
tetapi di dalam tulisan itu ia tidak mencantumkan sumber dari mana ia
mendapatkan referensi tulisan itu. Hal ini merupakan suatu pelanggaran terhadap
hak cipta. Dan bisa diadukan ataupun di laporkan ke polisi karena telah
melanggar UU hak cipta.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejak awal peradaban manusia selalu termotivasi untuk
memperbaharui teknologi yang ada. Kemajuan teknologi informasi telah memberikan
dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan manusia yang membuat
manusia mengubah proses hidupnya dengan berbagai teknologi dan aplikasi ilmu
pengetahuan khususnya dalam pola komunikasi-informasi.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media untuk mempermudah masyarakat untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi lewat jarak jauh yang sering disebut dengan dunia maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan
untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang di lakukan di dunia nyata,
oleh sebab itu dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya
maka perlu adanya etika dalam berkehidupan didalam kedua dunia tersebut agar
pembaca maupun orang yang kita ajak berkomunikasi virtual tidak merasa
tersinggung dengan ucapkan kita atau menjudge kita sebagai orang yang tidak
memiliki sopan santun. Selain itu etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat
internet itu sendiri yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi pengaksesnya.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam duniamaya
adalah sebagai berikut:
1) Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai Negara
yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2) Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup
dalam dunia anonymouse, yang
tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3) Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam
internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga
penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
4) Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akanselalu
bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru diduniamaya
tersebut.
Artikel ini disusun sekedar untuk menunjang permasalahan yang
dihadapi akibat dampak perkembangan dunia maya yang semakin pesat, sehingga
perlu diketahui cara menggunakan Internet yang baik dan benar, etika yang baik
bagi pengguna internet alam berkehidupan sehari-hari serta untuk mengetahui
bagiamana beretika yang baik di dunia maya / Internet dan risiko hukum yang
timbul akibat pelanggaran kode etika.
-Hubungan Etika Dan Dunia Maya
Dunia Maya atau yang sering disebut dengan Media Maya atau
internet adalah salah satu media atau dunia firtual yang sengaja dibuat untuk
mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi antara satu orang dengan orang
lainnya yang berada di tempat yang berbeda. Internet merupakan kepanjangan dari
Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking
merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah
moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang
budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos ayng
berarti kebiasaan, watak. Etika memiliki banyak makna antara lain :
1) Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu,
misalnya ethos kerja,kode etik kelompok profesi.
2) Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok,
golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
3) Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku
yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan
rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet
lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang
beragam antara lain :
1) Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya;
Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan)
yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
2) Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya;
Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di
network tertentu;
3) Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet
Banking;
4) Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat
menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
5) Menghubungkan orang dengan instansi tertentu,
contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap
jaringan tertentu memasang security;
6) Menghubungkan orang dengan profesional bidang
tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi
or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak
lagi harus didepan sang pasien.)
Dan masih banyak lagi fungsi berikut contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Dan masih banyak lagi fungsi berikut contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya
aturan aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa
alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
1) Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang
memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2) Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam
anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3) Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang
untuk bertindak etis / tidak etis.
4) Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan
selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya penghuni baru. Untuk
itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network
Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih
erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna
Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan
menerapkannya.
Dibawah ini ada beberapa etika khusus untuk berkomunikasi
dalam sebuah forum/milis (sedikit mirip dengan ini):
1) Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan
suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi,
marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan
dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya
huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus
dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan
jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2) Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan
seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja
yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang
tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa
membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses
ke forum menjadi terganggu.
3) Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda
secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a
kembali ke dalam forum umum.
4) Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya.
Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan
netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa
informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda
dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan
orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5) Ketika Harus Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah
keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6) Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan
sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk
melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal
pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit
langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali
menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang
yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7) Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM
(Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan
membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat
konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk
anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem
forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per
orang tertentu.
Dilarang
menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi
menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.
8) Cara bertanya yang baik :
Gunakan bahasa yang sopan.
Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah
dimengerti.
Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
•)Pelanggaran Kode Etik Dan Penyebabnya:
•Aspek teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan
untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber
energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga
teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa
membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan
•Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang
berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua
pandangan mengenai hal tersebut :
Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat
lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru
bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk
menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena
cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang
cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan
Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam
traksaksi-transaksi lewat Internet
•Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi
informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan
kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya
dengan cara menulis kode yang open-source dan memberikan fasilitas untuk
mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila
memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya.
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya.
Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan
dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.
•Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang
diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga
antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam
berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi
juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),
•Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap
kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di
internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak
kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan Hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar Hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu,maka prospek law enforcement menjadi berat.
•Cyberlaw Di Indonesia
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber
law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan
dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang
akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting,didalamnya memuat atau membicarakan
mengenai aspek aspek Hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet.
Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah Hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih
menggunakan istilah cyber law.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trademark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Serangan terhadap fasilitas computer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain
name
Kenyamanan Individu (Privacy)
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Pornografi
Pencurian melalui intenet
Perlindungan Konsumen
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti
ecommerce, e-government, e-education dll
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres
PBB VII/1990 mengenai Computer related crime mengajukan beberapa kebijakan
antara lain :
1) Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya
upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan
mempertimbangkan langkah langkaah berikut :
Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara
pidana.
Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat aparat
terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum
tentang cyber crime.
Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui
kurikulum informasi,
Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai
deklarasi PBB.
deklarasi PBB.
2) Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya
Penanggulangan cyber crime
3) Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan
pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk :
Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi
cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru
menghadapi cyber crime dimasa datang.
Berkaitan dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan
sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di
Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai
perangkat.
Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE
ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di
negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak
hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku
untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang
perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia
dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di
Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa
terkena keberlakuan UU ITE ini. Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di
Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang
terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya
konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang
kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di
dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah
masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami
penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan
penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan,
pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis
perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan
membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di
dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari.
Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta
Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan
sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa
anggap sepele pasal-pasal tersebut di atas.
• Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan
yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan
merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan
pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi
yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini
dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi
seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga
bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan,
percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan
tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar
norma-norma kesusilaan.
• Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
• Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini
sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu
maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang
menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas
persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang
melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang
bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang
bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian)
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan
memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan
menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog
yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi
pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh
seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah,
blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau
tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
•Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE
tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak
pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam
dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya
hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling
lama 9 bulan..
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang
disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela
diri.
Pasal 311 KUHP:
Pasal 311 KUHP:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam
hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui,
maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.
Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun
dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain bisa
membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi
kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh
informasi.
BAB III
Penutup
•Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan di atas antara lain adalah :
1. Bahwa Ilmu sosial dasar sangat erat dengan dunia Teknik
Informatika sehingga dapat membuat jejaring sosial secara online.
2. Dalam hal seperti ini tidak dapat di pungkiri bahwa
kejahatan menyerang dunia maya, khususnya jejaring sosial sangat banyak terjadi.
3. Perlu adanya benteng untuk diri kita sendiri untuk
berhubungan sosial dengan orang yang tidak kita kenal di internet atau biasa di
sebut juga dengan anonimous.
Demikian Pembahasan yang saya lakukan kali ini, semoga
bermanfaat untuk berbagai pihak dan serta untuk mengingatkan bahwa Ilmu sosial
dasar cukup erat hunbungannya dengan Teknik Informatika. Mohon maaf bila ada
salah kata dari penulis, sekian terima kasih.
Sumber :
•http://arifrahman29.blogdetik.com/2011/09/29/hubungan-ilmu-sosial-dasar-dengan-teknik-informatika/
•http://studynut.blogdetik.com/2012/01/09/hubungan-ilmu-sosial-dasar-dengan-it/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar